Wednesday, April 24, 2013

Tips Sukses Berbisnis Di Tanah Sewa /Lahan Kontrak

Seorang pria baru saja bercerita pada saya bagaimana bisnis kuliner yang dijalankannya terpaksa harus ditutup karena pemilik lahan tempat bisnis kulinernya beroperasi tidak mau memperpanjang kontrak tanah untuk usaha kulinernya. Padahal pria tersebut sudah berinvestasi senilai Rp.300 juta untuk bisa menjalankan usaha kuliner di tanah yang ia kontrak tersebut.
Sebuah langkah bisnis yang berani dengan nilai investasi bisnis yang tidak kecil.Baru sekitar 2 tahun ia menjalankan bisnis kuliner tersebut dengan income yang memang menggiurkan tapi dengan terpaksa bisnisnya tersebut harus berhenti karena ketidakmatangan dalam hal perencanaan bisnis hingga bisnis action. Dari sisi analisa bisnis kondisi kehilangan modal investasi tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi bila bapak tersebut membuat sistem pengaman bisnis dan modal usaha. Langkah pengamanan bisnis bila anda igin berbisnis / buka usaha di lahan yang bukan milik anda/lahan sewa  adalah:
  1. Pertama,  pastikan ketika anda menyewa tempat/lokasi usaha maka anda membuat perjanjian bisnis dengan pemilik lahan/tempat usaha langsung dan bukan dengan calo. 
  2. Kedua, buat perjanjian sewa lahan usaha tersebut dilakukan diatas kertas bersegel resmi atau untuk keamanan maka  lakukan perjanjian sewa lahan usaha di depan notaris. 
  3. Ketiga, Bila anda sudah menemukan lokasi usaha pinggir jalan yang strategis dan cocok untuk anda sewa untuk menjalankan bisnis anda, untuk menjaga kontinuitasdan kelancaran serta keamanan usaha anda maka lakukanlah perjanjian sewa lahan untuk minimal 10 tahun. Karena pada periode 10 tahun bisnis anda akan dapat meraih BEP (Break Event Point/Balik Modal).

No comments:

Post a Comment